Proyek merupakan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada. Untuk proyek konstruksi tentu tujuannya adalah membangun bangunan misalnya gedung bertingkat, dengan keterbatasan biaya, mutu, dan waktu yang tersedia.
Karena itu dalam suatu proyek konstruksi sebenarnya ada 4 fungsi utama yang berperan yaitu pemilik proyek, perencana proyek, pelaksana proyek, dan pengawas proyek. Simak ulasannya di bawah ini.
Pemilik Proyek
Dalam proyek konstruksi, pemilik proyek adalah pihak yang memiliki modal, lahan, dan gagasan atau ide tentang apa yang ingin dibangun. Untuk skala kecil pemilik proyek bisa perorangan pemilik rumah tinggal misalnya, sedangkan untuk skala besar bisa perorangan atau perusahaan.
Perencana Proyek
Fungsi dari perencana proyek adalah menuangkan gagasan dari pemilik proyek dalam dokumen teknis agar dapat dilaksanakan oleh pelaksana proyek sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik proyek tersebut.
Perencana proyek akan melakukan perhitungan teknis untuk menghasilkan desain perencanaan sesuai dengan ide dari pemilik proyek dan juga sesuai dengan peraturan-peraturan tentang bangunan yang berlaku.
Bagaimana Cara Memilih Kontraktor Yang Baik? Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Antara Pemilik Proyek Dan Kontraktor Bangunan Mengenal Term Pembayaran Kontraktor Bangunan
Pengawas Proyek
Fungsi dari Pengawas proyek adalah mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan desain perencanaan yang ada. Pengawas proyek bisa dari wakil pemilik proyek, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen konstruksi (MK).
Apa bedanya konsultan pengawas dengan konsultan MK? Kalau konsultan MK terlibat dari awal sekali atau tahap perencanaan, sedangkan konsultan pengawas hanya terlibat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proyek.
Denagn adanya 4 fungsi tersebut yang berjalan dengan baik diharapkan proyek konstruksi dapat selesai sesuai dengan biaya, mutu, dan waktu yang ditentukan.
Posting Komentar untuk "4 Fungsi Utama Dalam Proyek Konstruksi"